Penyusunan RAPBDesa Desa Keseneng Tahun 2021
Keseneng, 10 Desember 2020
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan APB Desa berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Mencermati materi Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:
- sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
- prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
- kebijakan penyusunan APB Desa;
- teknis penyusunan APB Desa; dan
- hal khusus lainnya.